Rabu, 09 Januari 2013

Mengenal ALIA SABUR (Profesor Termuda di Dunia)

Mengenal ALIA SABUR (Profesor Termuda di Dunia), Mengagumkan Baru 19 Tahun, Alia Profesor Termuda di Dunia. Pada tanggal 19 February 2008 dia dinobatkan dalam the Guinness Book of World Records sebagai Professor Termuda di Dunia.


Nama                 : ALIA SABUR
Lahir                   : 22 February 1989
kelahiran             : New York USA

yang usianya saat ini baru 19 tahun, namun wanita ini telah mencetak rekor sebagai profesor paling muda dalam sejarah di dunia. Gadis asal Northport, New York ini memang luar biasa. Dia mulai bicara dan membaca ketika masih berumur 8 bulan, Alia menyelesaikan pendidikan SD pada usia 5 tahun.

Dia kemudian masuk kuliah pada umur 10 tahun. Pada umur 14 tahun, Alia meraih gelar sarjana sains dalam bidang matematika aplikasi dari Universitas Stony Brook, wanita paling muda dalam sejarah AS yang berhasil melakukannya.

Pendidikan Alia berlanjut ke Universitas Drexel dan meraih gelar M.S. dan Ph.D. dalam sains dan engineering. “Saya benar-benar senang mengajar,” kata Alia seperti dilansir MSNBC, Sabtu (26/4/2008). “Ini hal di mana Anda bisa membuat perberdaan. Ini bukan cuma apa yang bisa Anda lakukan, tapi Anda bisa membuat banyak orang menjadi berbeda,” imbuh wanita muda itu.

Dikatakan Alia, yang ingin dilakukannya hanyalah membagi semua yang telah dipelajarinya. “Saya merasa saya bisa membantu banyak orang,” tuturnya.

Selain prestasi akademiknya yang mengagumkan, Alia juga merupakan pemain musik dan pemegang sabuk hitam olahraga bela diri taekwondo. Istimewa….


Filosofi Semut

Filosofi Semut | Belajar itu bebas tapi dengan catatan ambil yang baik dan tinggalkan yang jelek. Untuk mengawali filosofi semut ada cerita tentang penelitian mengenai seekor semut. Ada seorang profesor dari Inggris melakukan 2 hari penelitian tentang kebiasaan seekor semut.

Pada hari pertama, dia meletakkan segenggam nasi yang jaraknya tak terlampau jauh dari sebuah sarang semut. Setelah menunggu tak lebih dari lima menit secara tidak diduga datang serombongan semut mendekati nasi tersebut. Dan kemudian mereka mengangkat sebutir nasi secara satu persatu sampai nasi itu habis. Melihat peristiwa tersebut Profesor tersebut berdecak kagum dan sambil menuliskan hasil pengamatannya tadi.

Hari kedua, profesor tersebut melakukan suatu percobaan yang cukup unik. Dia mencari sebuah sarang semut yang cukup besar. Setelah ditemukannya sarang semut tersebut, profesor tersebut langsung menghancurkan sarang semut tersebut. Karena merasa sarangnya diganggu. Maka semut pun berhamburan keluar dan naik ke atas sepatu dan celana profesor tersebut.

Dan mulai melakukan pembalasan. Mereka menggingitnya dengan semangat. Tidak hanya satu tapi ratusan semutpun ikut membantu. Mereka tak peduli pada bahaya yang mengancam. Bisa jadi badan mereka hancur dan remuk oleh tangan dan sepatu sang profesor.

Lewat pengamatannya selama dua hari tersebut sang profesor menemukan banyak karakter positif dari semut. Dan hebatnya karakter semut yang seakan sudah menjadi filosofi hidup para semut, dapat dijadikan pedoman untuk bekerja. Memang filosofi itu sangat sederhana, namun jika kita dapat menerapkannya, kita akan menjadi pekerja handal yang luar biasa.


filosofi semut

Ada beberapa filosofi semut yang hebat dan bisa kita jadikan sebuat ilmu baru yang perlu kita tiru kebaikan seekor semut, kita bisa belajar dari hewan yang kecil dan bergerombol itu. Berikut beberapa filosofi semut :

1. Semut selalu bekerjasama

Coba kita perhatikan cara kerja semut, mulai dari mengangkat sebutir nasi sampai memakannya. Mereka selalu bekerja sama. Sebutir nasi yang cukup berat bagi semut, diangkat beramai-ramai ke tempat mereka. Begitu seterusnya hingga butiran nasi yang mereka angkut mencukupi kebutuhan makan mereka. Kemudian mereka akan menyantapnya pula bersama-sama. Kerjasama dan kekompakan para semut bisa Anda jadikan teladan. Misalnya, saat rekan kerja Anda kesulitan, apa salahnya kita membantu. Toh hasilnya bukan untuk kepentingan pribadi namun demi kepentingan kelompok atau bersama.

2. Semut saling peduli

Kebiasaan semut yang saling bersentuhan (mungkin dalam bangsa manusia, menegur atau bersalaman) jika bertemu, menandakan bahwa bangsa semut memiliki kepedulian dan keakraban yang tinggi. Mereka merasa bahwa tidak ada yang berbeda di antara mereka.Dalam dunia kerja, sentuhan yang berarti 'care' memberi arti tersendiri bagi karyawan. Bayangkan, apa jadinya jika di lingkungan kerja Anda, sudah tidak saling peduli? Sangat menyiksa bukan..?  So, sikap ini dapat ditumbuhkan untuk menjaga kekompakan dan menumbuhkan iklim kerja yang kondusif.

3. Semut tidak pernah menyerah. 

Bila kita menghalang-halangi dan berusaha menghentikan langkah para semut, mereka selalu akan mencari jalan lain. Mereka akan memanjat ke atas, menerobos ke bawah atau mengelilinginya. Mereka terus mencari jalan keluar. Suatu filosofi yang bagus, bukan? Jangan sekali-kali menyerah untuk menemukan jalan menuju tujuan kita sendiri.

4. Semut menganggap semua musim panas sebagai musim dingin.

Ini adalah cara pandang yang penting. Kita tidak boleh menjadi begitu naif dengan menganggap musim panas akan berlangsung sepanjang waktu. Semut- semut mengumpulkan makanan musim dingin mereka di pertengahan musim panas. Karena sangat penting bagi kita untuk bersikap realitis. Di musim panas kita harus memikirkan tentang halilintar. Kita seharusnya memikirkan badai sewaktu kita menikmati pasir dan sinar matahari. Berpikirlah ke depan, seperti halnya 'sedia payung sebelum hujan'.

5. Semut menganggap semua musim dingin sebagai musim panas.

Ini juga penting. Selama musim dingin, semut mengingatkan dirinya sendiri, "Musim dingin takkan berlangsung selamanya. Segera kita akan melalui masa sulit ini." Maka ketika hari pertama musim semi tiba, semut-semut keluar dari sarangnya. Dan bila cuaca kembali dingin, mereka masuk lagi ke dalam liangnya. Lalu, ketika hari pertama musim panas tiba, mereka segera keluar dari sarangnya. Mereka tak dapat menunggu untuk keluar dari sarang mereka.

Berubah kearah yang baik itu adalah anugrah yang paling hebat dan diinginkan setiap manusia Renungkan, ambil setiap kebaikan yang dapat kita dapatkan dimanapun dan dari siapapun tanpa meremehkan objeknya tapi ambil nilai positif yang dapat bermanfaat untuk diri kita..

Belajar Dari Semut (peduli keselamatan saudaranya)

Belajar Dari Semut | “Sebaik- baik manusia, adalah yang membawa manfaat buat manusia” dari pernyataan tersebut kita bisa ingat hewan kecil yang sangat kompak dan sangat memperdulikan kesetiakawanan yaitu SEMUT. 
Peduli  keselamatan saudaranya “ ciri khas yang sangat mulia yang dimiliki semut. Yang justru dijaman sekarang sangat sulit di dapatkan pada manusia. Khususnya tentang agama saudaranya.

Tak jarang kita menutup mata, telinga, ketika ada saudara kita yang berbuat maksiat kepada Allah, tanpa ada kerisauan sedikit pun. Malah kita menggibahnya, menyalahkannya, tanpa ada pikir untuk menyelematkannya atau sekedar mengajaknya kepada kebaikan. Padahal Rasulullah saw  sabdakan; “tak sempurna iman seseorang, sebelum ia mencintai saudaranya , sebagaimana ia mencintai dirinya sendirinya.”

peduli keselamatan saudaranya” salah satu sifat mulia semut, sehingga ia di muliakan, begitu juga dengan agama ini, ummat ini, negeri ini, kita akan mulia, kalau kita mau bekerja sama, peduli dengan agama dan kehidupan saudaranya.

Keistimwaan Semut Dalam Alqur’an

 “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia ,(karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf,dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.Sekiranya ahli kitab beriman,tentulah itu lebih baik bagi mereka.Diantara mereka ada yang beriman,namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”. (QS. Ali Imron : 110)

“Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang yang menyeru kepada kebaikan,menyuruh (berbuat) yang ma’ruf,dan mencegah yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS.Ali-Imran:104)

Dalam dunia semut, mereka tidak mengenal konsep semacam diskriminasi kaya-miskin atau perebutan kekuasaan. Tidak seperti hal nya manusia.

Ayat di atas juga mengisyaratkan, bahwa semut ketika mereka bertemu semut lainnya dari berlawanan arah, mereka akan saling menyapa dan bertukar kabar. Inilah salah satu yang membuat koloni semut menjadi kompak dan kuat.

Keajaiban Semut

Pernyataan diatas menambah pengetahuan sisi lain dari semut yang begitu mulia bisa dijadikan sebuah lambang dan contoh sifat atau pelajaran yang dapat diambil untuk dijadikan pelajaran yang sangat penting dalam kehidupan.
Dari pandangan ilmiah “Semut mampu mengangkat benda seberat 10 kali berat dirinya.“ Semut bergerak 24 jam sehari. Kecepatan berjalan semut, 0,5 km/jam dengan volume yang 1/130, maka kecepatan semut seukuran manusia adalah 80km/jam. Dalam berduel semut mampu mengimbangi binatang atau serangga musuh 5 kali lebih besar dari dirinya (kecuali lebah, laba-laba dan lipan)

Apabila diluruskan sarang semut sepanjang 7 km. Ternyata binatang yang terlemah dan tak tenar ini sebenarnya adalah yang terkuat di muka bumi. Kalau tidak salah ada juga semut ini disebutkan dalam kitab suci. Kelihatannya pantas karena memang binatang super. Bisa jadi mungkin ada hikmah dibalik kitab suci pada semut, mungkin kita supaya sering merenungkan sifat semut, yang tidak terkenal tapi setia, pekerja, dan kuat.

Selasa, 08 Januari 2013

INTELEKTUAL MAHASISWA SANGATLAH PENTING

Intelektual adalah gerak bebas seorang terbang seperti burung. Arahterbang mereka hanyalah pada fakta dan prinsip-prinsip kebenaran. Membahas tentang intelektual, sangat berhubungan dengan daya imajinasi seseorang dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya melalui media. Media itu bisa saja didapatkan melalui bacaan dan informasi yang ada baik buku, televisi, surat kabar dan yang lebih canggih lagi yaitu dengan internet.

Sumber-sumber informasi yang menambah wawasan dan referensi itu akan menimbulkan daya intelektual yang bangkit di kalangan pemuda, terutama mahasiswa. Mahasiswa sebagai pendobrak dan melahirkan aktivis-aktivis hendaknya memiliki daya intelek yang bisa menghidupkan semangat Nasionalis dalam bangsa dan negara.

Sebagai pencetak intelektual, peran kampus juga sangat penting. Kampus sebagai wadah mencari ilmu bukan hanya memberikan sekedar materi dan teori yang membosankan tetapi membangkitkan daya nalar bagi mahasiswanya. Daya nalar yang tinggi membangkitkan gairah dan semangat seorang mahasiswa dalam mencari pengetahuan sebanyak-banyaknya dan haus akan ilmu. Mereka tidak akan puas dengan apa yang telah didapatkan dari dosen yang mengajar, tetapi akan mencari lebih banyak pengetahuan dai buku, televise, surat kabar dan internet. Media yang sangat banyak ini seharusnya harus lebih digunakan dan dimanfaatkan dengan baik, karena sangat banyak terdapat pengetahuan di dalamnya.

Berbagai gerakan intelektual dalam mahasiswa biasanya disalurkan melalui sebuah wadah gerakan mahasiswa ataupun sebuah organisasi kemahasiswaan mulai dari politik sampai agamais. Berbagai organisasi mahasiswa ini, mengembangkan wawasan dan daya inteleknya melalui diskusi ataupun bertukar pikiran. Mereka akan menampung suara dari anggota dan mahasiswa lainnya. Melalui diskusi ini, akan membangkitkan pikiran yang rasional dan sesuai dengan konseptual yang ada, serta mengasah otak dalam berbagai isu yang berkembang. Adanya isu, maka akan memulai kritikan secara rasional dengan fakta dan data yang telah didapatkan dari sumber-sumber dan referensi yang ada. Pola pikir yang kritis sangat diperlukan oleh mahasiswa dalam mengembangkan nalar dan intelektualnya.

Mahasiswa intelektual selalu up to date dengan perkembangan setiap issue dalam berita. Mungkin setiap nonton tv, Saking inteleknya dia ga mau sedikit pun ketinggalan tentang dunia berita ekonomi, politik, hukum, sosial. Segala jenis tayangan berita baik dalam bentuk dialog dengan narasumber, reportasi langsung, ataupun headline itu semua menjadi program favoritnya.

Dan inteleknya ini terihat dari sikap dia pada saat nonton berita. Disaat ada siaran berita yang beberapa pernyataannya tidak setuju ia akan berkomentar langsung tapi kualitas komentarnya ini tidak asal bunyi melainkan sangat kritis dan rasional. Bukan mengada-ada dan merasa paling benar. Lalu dengan kegiatan di kampusnya, mahasiswa intelek ini selalu full of action jika dalam melakukan suatu action ia akan berpikir matang-matang. Apakah akan turut ke jalan atau tidak.

Segala pertimbangan telah dipikirnya dengan bijak. Jika memang harus turun ke jalan, mahasiswa intelek yang membedakan dirinya dengan mahasiswa lain yaitu terlihat dari bentuk orasinya. Mahasiswa intelek itu mahasiswa yang menentang keras segala bentuk kekerasan dalam berdemonstrasi, seperti contohnya anarkis. Walaupun dibebaskan dalam berpendapat mahasiswa intelek ini akan menggunakan kebebasan yang bertanggung jawab. mahasiswa intelek selalu memperjuangkan kehidupan bangsa selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah namun sikapnya tetap bisa dipertanggung jawabkan.

Berawal Dari Harapan Tertawa

Berawal Dari Harapan Tertawa | mungkin itu judul yang konyol tapi tidak ada salahnya kang zain share. hehe mengapa harapan tertawa? sebetulnya pengen saja ingin jadi orang yang bisa tertawa,, namun tertawa itu sulit untuk di dapatkan. banyak yang menyatakan tertawa mejadikan awal dari kesuksesan dikarenakan merefres otak.namun ada beberapa pernyataan berbagai macam manfaat tertawa untuk kesehatan diantaranya :



1. Mengurangi Stres
Sebuah studi mengatakan bahwa manfaat dari rasa humor dan tertawa yaitu mempu meminimalisir pikiran negatif dalam kehidupan yang menyebabkan depresi. Tidak hanya itu, tertawa dapat mengurangi rasa kesepian dan membuat seseorang berpikir lebih positif terhadap diri mereka sendiri.

2. Baik untuk Jantung
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ketika Anda tertawa, ada peningkatan aliran darah yang kaya akan oksigen ke dalam tubuh. Hal ini dikarenakan adanya pelepasan endorfin, yang membuat perasaan negatif dan stres menghilang. Anda bisa bantu menyehatkan jantung dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan endorfin seperti,mendengarkan musik yang disukai, olahraga dan juga tertawa.

3. Seperti Berolahraga
Tertawa merupakan tindakan fisik yang bisa menjadi olahraga ringan untuk tubuh. Ketika tertawa, wajah Anda mengalami peregangan otot. Hal ini akan meningkatkan denyut nadi dan oksigen yang tersebar ke jaringan. Ini dikarenakan saat tertawa Anda akan benapas lebih cepat. Tidak hanya itu, tertawa membuat jantung memompa lebih cepat. Ini akan membuat peredaran darah jauh lebih lancar.


4. Mengubah Mood Buruk
Tertawa juga membantu seseorang menahan energi negatif saat suasana hati buruk. Endorfin yang dihasilkan saat tertawa membuat perasaan jauh lebih baik.

5. Mengurangi rasa sakit
Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa penderita penyakit kronis tidak merasa terganggu dengan rasa sakitnya tersebut ketika mereka sering tertawa. Tertawa tidak akan menyembuhkan sakit kronis Anda, tetapi bisa membantu meringankan rasa sakit yang diderita.

6. Menjaga Keutuhan Hubungan
Komunikasi yang diselingi dengan humor bisa membuat hubungan jadi menyenangkan, tidak membosankan dan bebas dari rasa khawatir. Tidak hanya bantu mengubang pandangan seseorang terhadap masalah dari sisi yang menyenangkan, tetapi juga memperkuat hubungan dan kebersamaan.

Setelah Zain renungkan ternyata benar, dulu aku pendiam dan paling gak suka tertawa, karena kebiasaan itu menjadikan pola pikir menjadi terbatas dan sempit pengetahuan dari luar karena sulit untuk bergabung dengan teman-teman.

setelah melihat kenyatan dan pengaruh dalam kehidupan sehingga terlintas dalam fikiran untuk merubah gaya hidup menjadi enjoy dan mudah bergaul. ketika ketemu siapapun zain mencoba untuk menyapa, dari itu akhirnya saling mengenal dan banyak teman, setelah banyak teman mencoba ciptakan suasana ramai dan tercipta pula suasana itu. sering kali menjadikan perubahan ini menjadi perubahan yang baik dai awal inginnya tertawa sudah terwujud dan zain mendapatkan teman banya.

pada awalnya sering melamun dan merenung akhirnya sekarang suka bicara dan canda bahkan suka diskusi, hehe tapi masih minim pengetahuan tapi itu tidak jadi masalah. mungkin ini awal dari kebangkitan. dari manfaat tertawa tersebut benar saya rasakan sekarang menjadikan wajah menjadi agak segar dengan sering tersenyum dengan sesama dan menjadikan banyak teman.

 Dalam hadits nabi juga diterangkan Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam merupakan seorang suami yang penuh canda dan senyum dalam kehidupan rumah tangganya.

Aisyah Radliyallahu’anha mengungkapkan, ”Adalah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam ketika bersama istri-istrinya merupakan seorang suami yang paling luwes dan semulia-mulia manusia yang dipenuhi dengan gelak tawa dan senyum simpul.” (Hadits Riwayat Ibnu Asakir)

Aisyah Radliyallahu’anha bercerita, yang artinya, “Tidak pernah saya melihat Raulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam tertawa terbahak-bahak sehingga kelihatan batas kerongkongannya. Akan tetapi tertawa beliau adalah dengan tersenyum.” (HaditsRiwayat Al-Bukhari)

Diriwayatkan At-Tirmidzi, Al-Husein Radliyallahu’anhu, cucu Rasulullah SAW menuturkan keluhuran budi pekerti beliau. Ia berkata, ”Aku bertanya kepada Ayahku tentang adab dan etika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap orang-orang yang bergaul dengan beliau. Ayahku menuturkan, ‘Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa tersenyum, berbudi pekerti lagi rendah hati, beliau bukanlah seorang yang kasar, tidak suka berteriak-teriak, bukan tukang cela, tidak suka mencela makanan yang tidak disukainya. Siapa saja mengharapkan pasti tidak akan kecewa dan siapa saja yang memenuhi undangannya pasti akan senantiasa puas…..” (Riwayat At-Tirmidzi).

selain banyak yang menerangka manfaat tertawa namun dalam pandangan islam adalah senyum yang diajarkan bukan tertawa terbahak-bahak. Hadits diatas mengajarkan kita betapa hal kecil yang sering kita nggap sepele dan kita abaikan ternyata memiliki nilai yang berharga dalam pandangan agama.

Dalam Hadits lain yang diriwayatkan Ad-Dailamy, Rasulullah SAW bersabda:

    ”Sesungguhnya pintu-pintu kebaikan itu banyak: tasbih, tahmid, takbir, tahlil (dzikir), amar ma’ruf nahyi munkar, menyingkirkan penghalang (duri, batu) dari jalan, menolong orang, sampai senyum kepada saudara pun adalah sedekah.”

senyum terhadap siapapun dan tidak bermuram dan tertawa atau senyum bukan untuk mencela menjadikan kita banyak saudara dan mempuka pintu kebaikan untuk diri kita sendiri. yang dulu sedikit teman kini zain dapat merasakan betapa pentingnya tersenyum untuk kehidupan ini. 

tapi kadang ea tertawa terbahak-bahan disaat suasana lagi seru-serungi kumpul sama teman-teman. hehehehe mungkin teman- teman juga bisa mencobanya untuk memulai perubahan yang mungkin tidak terduka hal yang baik mendatangi kita. (zain)

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kebangkitan dan Perkembangan Tasyri'

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tarikh Tasyri’ merupakan salah satu kajian penting yang membahas sejarah legislasi pembentukan hukum syari’at islam, asas tasyri’ dalam al-Qur’an, penetapan dan sumber hukum pada Nabi, para sahabat dan fuqaha dalam generasi pertama. Tumbuhnya embrio golongan politik dan pengaruhnya atas perkembangan hukum islam masa berikutnya. Sehingga munculah istilah-istilah fiqh dan tokoh-tokoh mujtahid, serta pembaruan pemikiran hukum pada masa pasca kejumudan dan reaktualisasi hukum islam di dunia Islam.

Oleh karena itu, untuk membuka jalan menuju destinasi serta mengetahui urgensinya, maka perlu sebuah kajian dan pembahasan dalam memahami fiqh islam dengan bentuk kajian ilmiah sesuai dengan metodologi penyelidikan tentang definisi syari’at, fiqh, periodisasi perkembangan hukum islam, sumber – sumber hukum islam serta madzhab-madzhab fiqh. Namun dalam pembahasan makalah ini akan lebih di fokuskan terhadap pembahasan periodisasi perkembangan hukum islam setelah mengalami kejumudan dan kemunduran.

B.    Rumusan Masalah

1.    Bagaimana proses kebangkitan Tasyri’?
2.    Bagaimana kondisi perkembangannya?
3.    Mengapa hal itu terjadi?

C.    Tujuan

1.    Untuk mengetahui kebangkitan Tasyri’.
2.    Untuk mengetahui Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya.
3.    Untuk mengetahui proses hukum syari’at Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya

Para ulama menggunakan dua cara untuk membagi tahapan demi tahapan perkembangan syari’at islam. Diantara mereka ada yang menjadikan pembagian syari’at islam sama seperti perkembangan manusia dari segi tahapan perkembangan, manusia mengalami zaman kanak-kanak, dewasa dan zaman tua. Demikian juga halnya dengan syari’at islam dalam perkembangan dan perjalananya. Ada juga yang menjadikan pembagian ini dengan melihat aspek perbedaan dan ciri-ciri utama yang juga mempunyai pengaruh yang besar dalam fiqh, mereka yang menggunakan cara ini juga berbeda pendapat tentang jumlah tahapan syari’at islam. Sebagian mengatakan 4 fase, sebagian lagi 5 fase, ada yang 6 fase, dan juga pendapat lain mengatakan tujuh.

Pendapat yang lebih tepat dari pembagian ini, yaitu pendapat yang mengatakan ada 4 fase sebagai berikut :
  1. Fase kelahiran dan pembentukan, merentang sepanjang masa hidup Rasulullah saw, sehingga dapat kita istilahkan sebagai fase penurunandan kedatangan wahyu.
  2. Fase pembangunan dan penyempurnaan, mencakup masa sahabat dan tabi’in sampai zaman pertengahan abad IV H.
  3. Fase kejumudan dan taqlid, mulai dari pertengahan abad IV sampai abad XII H.
  4. Fase kebangkitan dan kesadaran, mulai dari abad XII sampai sekarang.

Namun sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam secara singkat dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu :

1)    Periode pertama, Masa Nabi Muhammad saw
2)    Periode kedua, Masa Khulafa al-Rasyidin
3)    Periode ketiga, Masa Perkembangan dan Pembukuan
4)    Periode keempat, Masa Kemunduran
5)    Periode kelima, Masa Pembaharuan dan Kebangkitan.

B. Fase Pendirian dan Pembentukan Hukum Syari’at Islam

Tasyri’ Pada Masa Kerasulan atau masa hidup Raasulullah saw dapat disebut juga sebagai fase kelahiran dan pembentukan hukum syari’at islam berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kesempurnaan dasar dan sumber-sumber utama fiqh islam pada masa ini
  2. Setiap syari’at (undang-undang) yang datang setelah zaman ini semuanya merujuk kepada manhaj yang telah digariskan Rasulullah saw dalam mengistinbat (mengeluarkan) hukum syar’i.
  3. Periode-periode setelah era kerasulan tidak membawa sesuatu yang baru dalam fiqh dan syari’at islam, melainkan hanya pada masalah-masalah baru atau kejadian-kejadian yang tidak ada di zaman Rasulullah saw.

Periode ini berlangsung pada masa 610-632 M ( Tahun 1-10 H ) yaitu selama hidup Rasulullah saw. Pada masa ini masalah yang dihadapi umat islam langsung diselesaikan oleh Nabi, baik melalui wahyu yang diterimanya dari Allah swt, maupun melalui sunahnya yang selalu dibimbing oleh wahyu. Dengan demikian pada masa ini semua hukum didasarkan pada wahyu. Pada periode ini dalil hukum islam kembali kepada al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Ijtihad sahabat yang terjadi waktu itu mempunyai nilai sunnah, yaitu masuk kepada jenis taqriry, karena mendapat penetapan dari Nabi, baik berupa pembenaran maupun berupa koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan sahabat tersebut.

Contohnya adalah firman Allah swt,

Artinya : Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.

Contoh lain adalah:

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

C. Fase Pengembangan dan Penyempurnaan Hukum Syari’at Islam

Fase ini memakan waktu yang sangat panjang, mulai dari tahun 11 H sampai dengan akhir abad 14 H. Oleh karena itu, pada masa ini di kelompokan ke dalam tiga masa, yaitu :

1.    Masa Khulafa al Rasyidin
2.    Masa Dinasti Umayah
3.    Masa Dinasti ‘Abbasiyah

A.    Tasyri’ Pada Masa Khulafa al Rasyidin

Periode ini berlangsung pada masa Khulafa al Rasyidin ( 632-662 M / 11-41 H ), yaitu pada masa :
  •  Abu Bakar Shidiq ( 632-634 M / 11-13 H )
  •  Umar bin Khatab ( 634-644 M / 13-23 H )
  •  Utsman bin Affan ( 644-656 M / 23-35 H )
  •  Ali bin Abi Thalib ( 656-662 M / 35-41 H )
Pada masa periode ini penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan terhadap masalah yang belum ada dalam al-Qur’an dan Sunnah diselesaikan dengan ijtihad para sahabat. Baik ijtihad jama’iy maupun fardy, dengan tetap berpedoman kepada al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga jelas bahwa sumber pensyari’atan pada masa sahabat adalah:

1.    Al-Qur’an
2.    As-Sunnah
3.    Ijma'
4.    Ra’yi (Logika)

Dalam aplikasinya, sumber-sumber perundang-undangan ini dapat diurutkan dalam langkah-langkah praktis sebagai berikut :
  1. Meneliti dalam kitab Allah swt untuk mengetahui hukumnya.
  2. Meneliti dalam Sunnah Rasulullah saw, jika tidak ada nash dalam al-Qur’an.
  3. Ijma’ ( konsensus bersama ), yaitu jika tidak ada nash dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul atau ditemukan namun bersifat global atau nashnya banyak dan setiap nashnya memberi hukum yang berbeda atau berupa khabar ahad.
  4. Ra’yi yaitu mencurahkan segala upaya dalam rangka mencari hukum dan mengeluarkannya dari dalil yang sudah terperinci, baik dalil berupa nash al-Qur’an atau sunnah atau dalil ‘aqli berupa qiyas, istihsan, mashalih mursalah, bara’ah adz-dzimmah, dan sadd adz-dzari’ah.

Penggunaan istilah ra’yi tidak populer bagi semua kalangan sahabat, hanya beberapa orang yang mengenal istiah ini seperti para Khulafa al Rasyidin, ‘Aisyah, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu ‘Abbas dan Zaid bin Tsabit.
Contohnya adalah pada pemahaman ayat al-Qur’an :

ูˆَุงู„ْู…ُุทَู„َّู‚َุงุชُ ูŠَุชَุฑَุจَّุตْู†َ ุจِุฃَู†ْูُุณِู‡ِู†َّ ุซَู„َุงุซَุฉَ ู‚ُุฑُูˆุกٍ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah : 228)

Kata tersebut adalah bentuk jamak dari kata tunggal qar’un yang bisa diartikan haidh dan bisa pula diartikan suci.

B.    Tasyri’ Pada Masa Dinasti Umayyah

Periode ini di mulai ketika para Khalifah Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan kaum muslimin setelah terbunuhnya imam Ali bin Abi Thalib pada tahun 41 H, dan berakhir pada awal abad II H sebelum berakhirnya Dinasti Umayyah pada tahun 132 H. Zaman ini dipenuhi dengan berbagai peristiwa dan perkembangan, perbedaan fiqh, dan pergolakan politik. Karena sejak zaman awal berdirinya dinasti ini, kaum muslimin terpecah kedalam tiga golongan, yaitu :
  • Syi’ah, yaitu orang-orang yang sangat fanatik dengan Ali bin Abi Thalib. Mereka menganggap Khalifah hanya untuk Ali dan keturunannya, sehingga urusan khilafah menurut mereka sama dengan warisan Nabi dan bukan dengan cara ba’iat.
  • Khawarij, yaitu mereka yang kecewa dengan adanya proses tahkim ( perdamaian ) pada zaman Khalifah Mu’awiyyah, lalu mereka mengkafirkan Ali dan Mu’awiyyah, mayoritas mereka berpendapat wajib melantik seorang khalifah taat agama, adil mutlak, tegas dan keras, dan tida harus suku Quraisy atau keturunan arab.
  • Jumhur Kaum Muslimin, yaitu kaum modert yang memiliki sifat adil dan tidak radikal. Mereka berpendapat bahwa khalifah harus dari suku Quraisy, namun harus dipilih leh kaum muslimin dengan cara ba’iat.

Namun pada masa Dinasti Umayyah terjadi peningkatan kreativitas fiqh, hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu :

•    Menyebarnya para sahabat ke seluruh pelosok wilayah
•    Meluasnya periwayatan hadits
•    Para hamba sahaya mulai menggeluti fiqh dan ilmu syari’at
•    Munculnya beberapa aliran fiqh.

Masa Dinasti Umayyah mempunyai karakteristik fiqh tersendiri, yaitu :
  1. Munculnya beberapa manhaj (metode) kajian fiqh yang bersih dari pertikaian politik, terutama madrasah ahli hadits dan ahli ra’yi.
  2. Sinergitas antara para hamba sahaya dengan orang arab dalam memegang kepemimpinan kedua madrasah ini diberbagai negeri Islam.
  3. Perhatian terhadap Sunnah dengan ciri – ciri meluasnya periwayatan hadits, mengumpulkan sunnah dan riwayat para sahabat, pembukuan sunnah, dan membendung arus pemalsuan hadits dan membongkar segala makar mereka.
  4. Munculnya fiqh Iftiradhiy ( andaian ) yang dibawa oleh ulama ahli ra’yi.
  5. Banyaknya perbedaan dalam masalah furu’ fiqh

C.    Tasyri’ Pada Masa Dinasti Abbasiyyah

Zaman ini dianggap sebagai zaman yang paling gemilang dalam sejarah fiqh islam, dimana ia sudah mencapai tahap sempurna dalam keluasan kajian, sempurna dan terinci sehingga menjadi ilmu yang berdiri sendiri yang sebelumnya hanya sebatas fatwa dan qadha, selain munculnya para ulama yang membahas setiap bab, memiliki mazhab ijtihad sendiri yang kemudian di beri nama sesuai nama para imamnya.
Faktor yang menyebabkan kemajuan fiqh islam pada masa ini adalah :

1.    Perhatian Khalifah Dinasti Abbasiyyah terhadap fiqh dan fuqaha
2.    Perhatian dan semangat tinggi untuk mendidik para penguasa dan keturunannya dengan pendidikan Islam
3.    Iklim kebebasan berpendapat,
4.    Maraknya diskusi dan debat ilmiah diantara para fuqaha
5.    Banyaknya permasalahan baru yang muncul
6.    Akulturasi budaya dengan bangsa – bangsa lain
7.    Penulisan ilmu dan penerjemahan kitab.

Pada masa Dinasti Abbasiyyah inilah sebagai pondasi peletakan ilmu ushul fiqh, seperti karya Imam Asy – Safi’i yaitu kitab Ar – Risalah sebagai kitab ushul fiqh pertama dalam Islam.

D.    Fase Taqlid dan Kejumudan

Periode berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab Hanbali, dan lain-lain. Adapun faktor penyebab taqlid adalah :

1.    Pembukuan kitab madzhab
2.    Fanatisme madzhab
3.    Jabatan hakim
4.    Ditutupnya pintu ijtihad

E. Fase Kebangkitan Ilmu Fiqh

Fase ini dimulai dari akhir abad XIII H / 19 Msampai pada hari ini. Angin pembaharuan ini sebenarnya telah berhembus sejak awal abad XIV M, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu yang terus berkembang sampai sekarang. Tokoh-tokoh tersebut antara lain :

•    Ibnu Taimiyah ( 1263-1328 ).
•    Ibn Qoyyim al-Zaujiyah ( 1292-1356 ).
•    Muhammad Ibn Abdul  Wahab ( 1703-1787 ).
•    Jamaluddin al-Afghani ( 1839-1897 ).
•    Muhammad Abduh ( 1849-1905 ).
•    Rasyid Ridla ( 1865-1935 ).

Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek, pertama pembahasan fiqh islam, kedua kodifikasi hukum islam.

1.     Pembahasan Fiqh Islam
  • Indikasi kebangkitan fiqh islam pada zaman ini dilihat dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan sebagai berikut :
  • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian madzhab-madzhab utama dan pendapat-pendapat fiqhiyyah yang sudah diakui dengan tetap mengedepankan prinsip persamaan tanpa ada perlakuan khusus anatara satu madzhab dengan madzhab lainnya.
  • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh tematik, karena pembahasan fiqh pada masa yang lalu bersifat ringkas, lafal yang penuh simbol dan rumus yang memerlukan waktu banyak untuk memahaminya.
  • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh komparasi, sehingga memunculkan teori-teori umum dalam fiqh islam dan mengasilkan teori baru seperti teori aqad, kepemilikan, harta, dan pendayagunaan hak yang tidak proporsional.
  • e.    Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedia fiqh. Seperti contoh didirikannya Lembaga Kajian Islam di Al-Azhar pada tahun 1961 M di Mesir oleh para ulama besar dari semua negeri islam yang terpercaya keilmuannya.

2.    Kodifikasi Fiqh

Kodifikasi ( taqnin ) adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dengan bentuk butiran bernomor. Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk merealisasikan dua tujuan, yaitu :

pertama, menyatukan semua hukum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, masing-masing hakim memberi keputusan sendiri, tetapi seharusnya mereka sepakat dengan materi undang – undang tertentu dan tidak boleh dilanggar untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.

Kedua, memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dengan susunan yang sistematik, ada babbab yang teratur sehingga mudah untuk dibaca.

Sebenarnya upaya untuk menjadikan fiqh sebagai undang-undang sudah muncul pada awal abad II H ketika Ibnu Muqaffa menulis surat kepada Khalifah Abu Ja’far al-Mansur agar undang-undang civil negara diambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Namun usulan ini tidak mendapat sambutan, karena para fuqaha enggan untuk memikul beban taqlid, sedangkan mereka sendiri sudah memberikan peringatan untuk menjauhi fanatisme madzhab.

Upaya dan pemikiran untuk melahirkan sebuah kodifikasi terhadap fiqh islam betul-betul dapat terwujud di Turki ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al -‘Adliyah ( Semacam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ) pada masa Dinasti Usmaniyah yang berangkat dari keinginan imperium untuk mengacukan seluruh Undang-Undang sipil yang berlaku bagi umat Islam dibawah pemerintahannya pada madzhab Imam Abu Hanifah sebagai madzhab resmi negara.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Sebagian ulama ada yang mengatakan perkembangan melalui 4 fase, sebagian lagi 5 fase, ada yang 6 fase, dan juga pendapat lain mengatakan tujuh. Pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan 4 fase dengan tahapan

1.    Fase kelahiran dan pembentukan, merentang sepanjang masa hidup Rasulullah saw.
2.    Fase pembangunan dan penyempurnaan.
3.    Fase kejumudan dan taqlid.
4.    Fase kebangkitan dan kesadaran.

Fase Pengembangan dan Penyempurnaan Hukum Syari’at Islam di kelompokan ke dalam tiga masa, yaitu : Masa Khulafa al Rasyidin, Masa Dinasti Umayah, Masa Dinasti ‘Abbasiyah.

Fase Kebangkitan Ilmu Fiqh, Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek, pertama pembahasan fiqh islam, kedua kodifikasi hukum islam.

B.    PENUTUP

Demikian makalah ini kami sampaikan, pastinya banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun dalam presentasi, kiranya pembaca khususnya mema’afkan dan melengkapi kekurangan dalam makalah ini kemudian menjadi lebih sempurna karena-Nya. Adapun hal ini kritik dan saran sangat kami tunggu dari pembaca yang budiman.

DAFTAR PUSTAKA
Khali, Rasyad Hasan l, Tarikh Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam),diterjemahkan oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ).
Usman, Suparman, S.H, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 )

Jumat, 03 Agustus 2012

Syarat dan Hukum Puasa

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Puasa telah diwajibkan untuk kita orang-orang yang beriman sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah SWT dalm surat Albaqarah ayat 183 yaitu “wahi orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Sebelum kita berpuasa seharusnya kita mengetahui beberapa ketentua-ketentuan dalam berpuasa agar puasa kita bisa mendekati sempurnya, dengan apa yang telah diajarkan lewat rasul-Nya yaitu beliau nabi Muhammad SAW.

Setiap ibadah yang disyariatkan Allah kepada umat manusia pasti mengandung makna. Yaitu manfaat bagi orang yang melakukannya secara fisik, ruhani dan perjalannya dikemudian hari. Dalm ilmu kedokteran, para dokter sering menyarankan puasa bagi mereka yng mempunyai suatu penyakit yang susah disembuhkan, terutama puasa ramadhan, merupakan proses overhaul atau turun mesin setelah satu tahun mesin pencernaan dalam tubuh kita difosir untuk bekerja.

Secara pesikis, puasa membuat jiwa manusia stabil. Mampu mengendalikan diri dan tidak mudah diterpa gonjangan jiwa. Para psikolog sudah menyadari hal tersebut dan mereka sering menyarankan terapi puasa untuk mereka yang susah mengendalikan diri terutama mengendalikan amarah.

Subhanallah begitu banyak manfaat dari berpuasa, dengan menjalankan perintahnya yang dibawa nabi kita semoga dengan kita berpuasa menjadi hambanya yang bisa ta’at dan lebih dekat kepada-Nya, Amin.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa landasan hukum puasa?
2.    Sebutkan syarat, rukun, macam-macam puasa dan dasar hukumnya!
3.    Bagaimana cara menentukan waktu puasa?

C.    Tujuan

Dalam pembuatan makalah ini bertujuan agar lebih mengetahui ibadah puasa secara rinci yaitu baik mengenai landasan hukum, syarat, rukun dan juga macam-macamnya. Semua itu  untuk mendukung kita agar bisa mencapai ibadah puasa yang benar sesuai dengan ajaran beliau nabi Muhammad SAW dan juga lebih mendekatkan kita kepada Alah SWT.  Hanya kepadanya kita ibadah untuk mendapatkan ridhonya, Kita hanya bisa berusaha untuk lebih baik, karena kesempurnaan hanya milik-Nya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya

“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”

Firman Allah Swt yang artinya


“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah:187)

Sabda Rasulullah Saw:

Dari ibnu Umar, Ia berkata, “saya telah mendengar nabi besar Saw. Bersabda, Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
 
Dan juga dalam firman Allah Swt yang artinya :


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu.” (Al-Baqarah:183-184) .

B.    Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa ada 4 yaitu:
1.    Islam. Orang yang bukan islam tidak sah puasa.
2.    Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik ).
3.    Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan)
4.    Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 bulan haji).

Dari Anas, “Nabi Saw. Telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun, Hari raya idul fitri, hari raya haji, tiga hari raya tasyriq  (tanggal 11,12 dan 13 bulan haji).” (Riwayat Daruqutni). 

C.    Rukun Puasa

Rukun adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah itu sendiri. Jika rukun ini tidak dijalankan, maka tidak sah ibadah tersebut alias batal. Tidak seperti ibadah-ibadah lain yang banyak rukunnya, puasa cukup ringkas meskipun pelaksanaannya tentu tidak semudah itu. Rukun puasa hanya ada dua, yaitu:

1.    Niat

Kedudukan niat dalam puasa sangat utama. Tanpa niat puasa seseorang tidak sah. Sebab Rasulullah SAW menyatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Kalau seseorang tidak berniat akan puasa maka sama saja ia tidak puasa meskipun dirinya telah menahan makan minum dan apa-apa yang membatalkannya. Sabda Nabi saw.,

“Barang siapa tidak berniat puasa diwaktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Dan juga dalam hadis yang lain disebutkan: “Barang siapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar,maka tidak ada puasa baginya.” (HR Baihaqi dan ad-daruquthni).

Berbeda dengan niat pada ibadah-ibadah lain yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah yang diniatkan, niat puasa boleh dilakukan jauh sebelumnya, yaitu dimalam hari. waktunya dimulai dari masuk masuk waktu magrib hingga sebelum terbit fajar.

Kecuali pada puasa sunat yaitu boleh berniat pada siang hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat). Seperti yang disebutkan dalam hadis nabi:

Dari Aisyah. Ia berkata, “pada suatu hari rasulullah Saw. Datang kerumah saya. Beliau bertanya, adakah makanan padamu? Saya menjawab,”tidak ada apa-apa. Beliau lalu berkata,’kalau begitu baiklah, sekarang saya puasa. Kemudian pada hari lain beliau datang pula, lalu kami berkata, ‘ya Rasulullah, kita telah diberi hadiah kue Haisun, Beliau berkata, mana kue itu? Sebenarnya saya dari pagi puasa, lalu beliau makan kue itu.” (Riwayat Jama’ah ahli hadis kecuali Bukhari).

2.    Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Yang membatalkan puasa ada 6 perkara:
  1. Makan dan minum.
  2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam.
  3. Bersetubuh.
  4. Keluar darah haid atau nifas.
  5. Gila. Jika gila datang waktu siang hari, batallah pasa.
  6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau yang lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang yang dituju orang pada persetubuhan. Maka hukumnya disamakan denagn bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
D.    Macam-Macam Puasa

Dalam islam dikenal ada beberapa macam puasa. Ada pasa yang bersifat wajib. Puasa ini harus dilaksanakan, kalau tidak maka berdosa. Ada pula yang sunah, puasa yang sangat dianjurkan meskipun jika kita tidak melakukannya tidak mengapa.

Berikutnya adalah puasa yang diharamkan, jangan sekali-kali dikerjakan. Alih-alih ingin mendapatkan pahala, ternyata justru menimbulkan dosa. Puasa jenis ini tidak banyak karena Allah menghendakinya demikian. Yang terakhir adalah puasa makruh, yaitu mengerjakan puasa pada hari-hari yang dimakruhkan, sebaiknya ditinggalkan. Adaapun perinciannya sebagai berikut:

1.    Puasa wajib 

Ada beberapa puasa yang diwajibkan diantaranya adalah: Puasa ramadhan, Puasa qodho (mengganti puasa ramadhan), Puasa Nadzar, Puasa Kifarat (denda karena suatu pelanggaran).

2.    Puasa Sunnah

Pasa sunnah adalah puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan. Apabila dikerjakan, maka akan mendapatkan pahala sedangkan jika ditinggal tidak mengapa. Meskipun berupa anjuran, puasa sunnah harus mengikuti aturan dari Allah dan Rasul-Nya. Adapun puasa sunnah yang disyariatkan dalam islam adalah:

a.    Puasa senin dan kamis
b.    Puasa 6 hari bulan syawal
c.    Puasa hari arafah
d.    Puasa pertengahan bulan
e.    Puasa dawud (setelah puasa sehari buka)

3.    Puasa Haram

Puasa haram adalah puasa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim karena berdosa jika dilakukan. Ada beberapa hari yang seorang muslim dilarang puasa didalamnya, yaitu:
a.    Puasa pada hari-hari tertentu
b.    Puasa wishal (terus-menerus)
c.    Puasa wanita ketika haid dan nifas.
d.    Puasa yang membuat diri menjadi celaka
e.    Puasa sunnah seorang istri tanpa izin suami.

4.    Puasa Makruh

a.    Puasa sunnah hari jumat saja atau sabtu saja
b.    Puasa yang membuat diri menderita


E.    Penentuan Waktu Puasa

Pada awalnya para shahabat Nabiyul ummi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan dan minum serta menjimai istrinya selama belum tidur, Namun jika seorang diantara mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka) dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara diatas, kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya, memberikan rukhshoh hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur, hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut :

Dari Al-Barraa' bin Ajib radhiallahu 'anhu berkata : Dahulu shahabat nabi Shalallahu 'alaihi wasallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore lagi. Sungguh Qois bin Shirmah Al-Anshary pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi istrinya kemudian berkata : Apakah engkau punya makanan ? Istrinya menjawab: Tidak. Namun aku akan pergi mencarinya untukmu, dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk dan tertidur, ketika istrinya kembali dan melihatnya, istrinya pun berkata : Khaibah untukmu 1) ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi hingga turunlah ayat ini yang artinya :

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur (berjima) dengan istri-istrimu (Surat Al-Baqoroh : 187).

Mereka sangat gembira dan turun pula : (yang artinya) Dan makan dan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam dari fajar.

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
  1. Fajar kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
  2. Fajar shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak diatas puncak di bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah, fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.
Dari Samurah radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar keatas sampai melintang.

Dari Thalq bin Ali: Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Makan dan minumlah jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar keatas, makan dan minumlah sampai warna merah membentang.

Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia: Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam karena fajar.

Karena cahaya fajar jika membentang diufuk di atas lembah dan gunung-gunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak diatasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.

Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima' , kalau ditanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang. Karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa, minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan:

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya.

Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya fajar shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Jarir Ath-Thabari.

3. Kemudian menyempurnakan Puasa hingga malam.

Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangnya siang dari barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa.

Dari Umar radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah Shalalla'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini, dan terbenam matahari telah berbukalah orang yang puasa.

Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada, termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang berkata: Matahari telah terbenam, beliaupun berbuka.

Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat, sangkaan seperti ini pernah terjadi pada shahabat Rasulullah, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”

Puasa ada 4 macam yaitu: puasa wajib, puasa sunat, puasa makruh dan puasa haram, adapun syarat sahnya: Islam, Mumayiz, Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan), Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 bulan haji).

Rukun puasa hanya ada dua, yaitu: Niat dan Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Yang membatalkan puasa ada 6 perkara: 1. Makan dan minum, 2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. 3. Bersetubuh. 4. Keluar darah haid atau nifas. 5. Gila. Jika gila datang waktu siang hari, batallah puasa. 6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau yang lainnya).

B.    Saran 

Untuk menjalankan ibadah puasa kita harus mengetahui rincian puasa agar pada hari yang diharamkan kita tidak melaksanakannya dan mengerti puasa yang wajib kita lakukan dan sebaginya.

Kita harus mengerti syarat sah puasa, rukun, dan macam-macamnya dan juga beberapa dasar hukumnya agar kita sesuai apa yang diajarkan beliau Nabi Muhammad Saw. Jadi kita tahu kapan kita puasa dan kapan kita dilarang puasa juga puasa-puasa sunat, semua itu semata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

C.    Penutup 

Demikian makalah yang kami buat semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita bisa menjalankan amal ibadah puasa dengan baik dan tentunya tidak lain untuk mengharap ridho-Nya, Tentunya banyak kekurangan dalam makalah ini semoga sahabat pembaca dapat mengambil yang baik, dan membenarkan yang salah, karena kesempunaan hanya milik Allah Swt tuhan semesta alam.

DAFTAR PUSTAKA

Faridl, Miftah, Puasa ibadah kaya makna, Jakarta; Gema Insani, Cet-1, 2007.
Rasjid, Sulaiman, fiqh islam, Bandung; Sinar Baru Algesindo, Cet-43, 2009.