Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kebangkitan dan Perkembangan Tasyri'

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tarikh Tasyri’ merupakan salah satu kajian penting yang membahas sejarah legislasi pembentukan hukum syari’at islam, asas tasyri’ dalam al-Qur’an, penetapan dan sumber hukum pada Nabi, para sahabat dan fuqaha dalam generasi pertama. Tumbuhnya embrio golongan politik dan pengaruhnya atas perkembangan hukum islam masa berikutnya. Sehingga munculah istilah-istilah fiqh dan tokoh-tokoh mujtahid, serta pembaruan pemikiran hukum pada masa pasca kejumudan dan reaktualisasi hukum islam di dunia Islam.

Oleh karena itu, untuk membuka jalan menuju destinasi serta mengetahui urgensinya, maka perlu sebuah kajian dan pembahasan dalam memahami fiqh islam dengan bentuk kajian ilmiah sesuai dengan metodologi penyelidikan tentang definisi syari’at, fiqh, periodisasi perkembangan hukum islam, sumber – sumber hukum islam serta madzhab-madzhab fiqh. Namun dalam pembahasan makalah ini akan lebih di fokuskan terhadap pembahasan periodisasi perkembangan hukum islam setelah mengalami kejumudan dan kemunduran.

B.    Rumusan Masalah

1.    Bagaimana proses kebangkitan Tasyri’?
2.    Bagaimana kondisi perkembangannya?
3.    Mengapa hal itu terjadi?

C.    Tujuan

1.    Untuk mengetahui kebangkitan Tasyri’.
2.    Untuk mengetahui Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya.
3.    Untuk mengetahui proses hukum syari’at Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya

Para ulama menggunakan dua cara untuk membagi tahapan demi tahapan perkembangan syari’at islam. Diantara mereka ada yang menjadikan pembagian syari’at islam sama seperti perkembangan manusia dari segi tahapan perkembangan, manusia mengalami zaman kanak-kanak, dewasa dan zaman tua. Demikian juga halnya dengan syari’at islam dalam perkembangan dan perjalananya. Ada juga yang menjadikan pembagian ini dengan melihat aspek perbedaan dan ciri-ciri utama yang juga mempunyai pengaruh yang besar dalam fiqh, mereka yang menggunakan cara ini juga berbeda pendapat tentang jumlah tahapan syari’at islam. Sebagian mengatakan 4 fase, sebagian lagi 5 fase, ada yang 6 fase, dan juga pendapat lain mengatakan tujuh.

Pendapat yang lebih tepat dari pembagian ini, yaitu pendapat yang mengatakan ada 4 fase sebagai berikut :
  1. Fase kelahiran dan pembentukan, merentang sepanjang masa hidup Rasulullah saw, sehingga dapat kita istilahkan sebagai fase penurunandan kedatangan wahyu.
  2. Fase pembangunan dan penyempurnaan, mencakup masa sahabat dan tabi’in sampai zaman pertengahan abad IV H.
  3. Fase kejumudan dan taqlid, mulai dari pertengahan abad IV sampai abad XII H.
  4. Fase kebangkitan dan kesadaran, mulai dari abad XII sampai sekarang.

Namun sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam secara singkat dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu :

1)    Periode pertama, Masa Nabi Muhammad saw
2)    Periode kedua, Masa Khulafa al-Rasyidin
3)    Periode ketiga, Masa Perkembangan dan Pembukuan
4)    Periode keempat, Masa Kemunduran
5)    Periode kelima, Masa Pembaharuan dan Kebangkitan.

B. Fase Pendirian dan Pembentukan Hukum Syari’at Islam

Tasyri’ Pada Masa Kerasulan atau masa hidup Raasulullah saw dapat disebut juga sebagai fase kelahiran dan pembentukan hukum syari’at islam berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kesempurnaan dasar dan sumber-sumber utama fiqh islam pada masa ini
  2. Setiap syari’at (undang-undang) yang datang setelah zaman ini semuanya merujuk kepada manhaj yang telah digariskan Rasulullah saw dalam mengistinbat (mengeluarkan) hukum syar’i.
  3. Periode-periode setelah era kerasulan tidak membawa sesuatu yang baru dalam fiqh dan syari’at islam, melainkan hanya pada masalah-masalah baru atau kejadian-kejadian yang tidak ada di zaman Rasulullah saw.

Periode ini berlangsung pada masa 610-632 M ( Tahun 1-10 H ) yaitu selama hidup Rasulullah saw. Pada masa ini masalah yang dihadapi umat islam langsung diselesaikan oleh Nabi, baik melalui wahyu yang diterimanya dari Allah swt, maupun melalui sunahnya yang selalu dibimbing oleh wahyu. Dengan demikian pada masa ini semua hukum didasarkan pada wahyu. Pada periode ini dalil hukum islam kembali kepada al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Ijtihad sahabat yang terjadi waktu itu mempunyai nilai sunnah, yaitu masuk kepada jenis taqriry, karena mendapat penetapan dari Nabi, baik berupa pembenaran maupun berupa koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan sahabat tersebut.

Contohnya adalah firman Allah swt,

Artinya : Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.

Contoh lain adalah:

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

C. Fase Pengembangan dan Penyempurnaan Hukum Syari’at Islam

Fase ini memakan waktu yang sangat panjang, mulai dari tahun 11 H sampai dengan akhir abad 14 H. Oleh karena itu, pada masa ini di kelompokan ke dalam tiga masa, yaitu :

1.    Masa Khulafa al Rasyidin
2.    Masa Dinasti Umayah
3.    Masa Dinasti ‘Abbasiyah

A.    Tasyri’ Pada Masa Khulafa al Rasyidin

Periode ini berlangsung pada masa Khulafa al Rasyidin ( 632-662 M / 11-41 H ), yaitu pada masa :
  •  Abu Bakar Shidiq ( 632-634 M / 11-13 H )
  •  Umar bin Khatab ( 634-644 M / 13-23 H )
  •  Utsman bin Affan ( 644-656 M / 23-35 H )
  •  Ali bin Abi Thalib ( 656-662 M / 35-41 H )
Pada masa periode ini penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan terhadap masalah yang belum ada dalam al-Qur’an dan Sunnah diselesaikan dengan ijtihad para sahabat. Baik ijtihad jama’iy maupun fardy, dengan tetap berpedoman kepada al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga jelas bahwa sumber pensyari’atan pada masa sahabat adalah:

1.    Al-Qur’an
2.    As-Sunnah
3.    Ijma'
4.    Ra’yi (Logika)

Dalam aplikasinya, sumber-sumber perundang-undangan ini dapat diurutkan dalam langkah-langkah praktis sebagai berikut :
  1. Meneliti dalam kitab Allah swt untuk mengetahui hukumnya.
  2. Meneliti dalam Sunnah Rasulullah saw, jika tidak ada nash dalam al-Qur’an.
  3. Ijma’ ( konsensus bersama ), yaitu jika tidak ada nash dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul atau ditemukan namun bersifat global atau nashnya banyak dan setiap nashnya memberi hukum yang berbeda atau berupa khabar ahad.
  4. Ra’yi yaitu mencurahkan segala upaya dalam rangka mencari hukum dan mengeluarkannya dari dalil yang sudah terperinci, baik dalil berupa nash al-Qur’an atau sunnah atau dalil ‘aqli berupa qiyas, istihsan, mashalih mursalah, bara’ah adz-dzimmah, dan sadd adz-dzari’ah.

Penggunaan istilah ra’yi tidak populer bagi semua kalangan sahabat, hanya beberapa orang yang mengenal istiah ini seperti para Khulafa al Rasyidin, ‘Aisyah, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu ‘Abbas dan Zaid bin Tsabit.
Contohnya adalah pada pemahaman ayat al-Qur’an :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah : 228)

Kata tersebut adalah bentuk jamak dari kata tunggal qar’un yang bisa diartikan haidh dan bisa pula diartikan suci.

B.    Tasyri’ Pada Masa Dinasti Umayyah

Periode ini di mulai ketika para Khalifah Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan kaum muslimin setelah terbunuhnya imam Ali bin Abi Thalib pada tahun 41 H, dan berakhir pada awal abad II H sebelum berakhirnya Dinasti Umayyah pada tahun 132 H. Zaman ini dipenuhi dengan berbagai peristiwa dan perkembangan, perbedaan fiqh, dan pergolakan politik. Karena sejak zaman awal berdirinya dinasti ini, kaum muslimin terpecah kedalam tiga golongan, yaitu :
  • Syi’ah, yaitu orang-orang yang sangat fanatik dengan Ali bin Abi Thalib. Mereka menganggap Khalifah hanya untuk Ali dan keturunannya, sehingga urusan khilafah menurut mereka sama dengan warisan Nabi dan bukan dengan cara ba’iat.
  • Khawarij, yaitu mereka yang kecewa dengan adanya proses tahkim ( perdamaian ) pada zaman Khalifah Mu’awiyyah, lalu mereka mengkafirkan Ali dan Mu’awiyyah, mayoritas mereka berpendapat wajib melantik seorang khalifah taat agama, adil mutlak, tegas dan keras, dan tida harus suku Quraisy atau keturunan arab.
  • Jumhur Kaum Muslimin, yaitu kaum modert yang memiliki sifat adil dan tidak radikal. Mereka berpendapat bahwa khalifah harus dari suku Quraisy, namun harus dipilih leh kaum muslimin dengan cara ba’iat.

Namun pada masa Dinasti Umayyah terjadi peningkatan kreativitas fiqh, hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu :

•    Menyebarnya para sahabat ke seluruh pelosok wilayah
•    Meluasnya periwayatan hadits
•    Para hamba sahaya mulai menggeluti fiqh dan ilmu syari’at
•    Munculnya beberapa aliran fiqh.

Masa Dinasti Umayyah mempunyai karakteristik fiqh tersendiri, yaitu :
  1. Munculnya beberapa manhaj (metode) kajian fiqh yang bersih dari pertikaian politik, terutama madrasah ahli hadits dan ahli ra’yi.
  2. Sinergitas antara para hamba sahaya dengan orang arab dalam memegang kepemimpinan kedua madrasah ini diberbagai negeri Islam.
  3. Perhatian terhadap Sunnah dengan ciri – ciri meluasnya periwayatan hadits, mengumpulkan sunnah dan riwayat para sahabat, pembukuan sunnah, dan membendung arus pemalsuan hadits dan membongkar segala makar mereka.
  4. Munculnya fiqh Iftiradhiy ( andaian ) yang dibawa oleh ulama ahli ra’yi.
  5. Banyaknya perbedaan dalam masalah furu’ fiqh

C.    Tasyri’ Pada Masa Dinasti Abbasiyyah

Zaman ini dianggap sebagai zaman yang paling gemilang dalam sejarah fiqh islam, dimana ia sudah mencapai tahap sempurna dalam keluasan kajian, sempurna dan terinci sehingga menjadi ilmu yang berdiri sendiri yang sebelumnya hanya sebatas fatwa dan qadha, selain munculnya para ulama yang membahas setiap bab, memiliki mazhab ijtihad sendiri yang kemudian di beri nama sesuai nama para imamnya.
Faktor yang menyebabkan kemajuan fiqh islam pada masa ini adalah :

1.    Perhatian Khalifah Dinasti Abbasiyyah terhadap fiqh dan fuqaha
2.    Perhatian dan semangat tinggi untuk mendidik para penguasa dan keturunannya dengan pendidikan Islam
3.    Iklim kebebasan berpendapat,
4.    Maraknya diskusi dan debat ilmiah diantara para fuqaha
5.    Banyaknya permasalahan baru yang muncul
6.    Akulturasi budaya dengan bangsa – bangsa lain
7.    Penulisan ilmu dan penerjemahan kitab.

Pada masa Dinasti Abbasiyyah inilah sebagai pondasi peletakan ilmu ushul fiqh, seperti karya Imam Asy – Safi’i yaitu kitab Ar – Risalah sebagai kitab ushul fiqh pertama dalam Islam.

D.    Fase Taqlid dan Kejumudan

Periode berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab Hanbali, dan lain-lain. Adapun faktor penyebab taqlid adalah :

1.    Pembukuan kitab madzhab
2.    Fanatisme madzhab
3.    Jabatan hakim
4.    Ditutupnya pintu ijtihad

E. Fase Kebangkitan Ilmu Fiqh

Fase ini dimulai dari akhir abad XIII H / 19 Msampai pada hari ini. Angin pembaharuan ini sebenarnya telah berhembus sejak awal abad XIV M, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu yang terus berkembang sampai sekarang. Tokoh-tokoh tersebut antara lain :

•    Ibnu Taimiyah ( 1263-1328 ).
•    Ibn Qoyyim al-Zaujiyah ( 1292-1356 ).
•    Muhammad Ibn Abdul  Wahab ( 1703-1787 ).
•    Jamaluddin al-Afghani ( 1839-1897 ).
•    Muhammad Abduh ( 1849-1905 ).
•    Rasyid Ridla ( 1865-1935 ).

Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek, pertama pembahasan fiqh islam, kedua kodifikasi hukum islam.

1.     Pembahasan Fiqh Islam
  • Indikasi kebangkitan fiqh islam pada zaman ini dilihat dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan sebagai berikut :
  • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian madzhab-madzhab utama dan pendapat-pendapat fiqhiyyah yang sudah diakui dengan tetap mengedepankan prinsip persamaan tanpa ada perlakuan khusus anatara satu madzhab dengan madzhab lainnya.
  • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh tematik, karena pembahasan fiqh pada masa yang lalu bersifat ringkas, lafal yang penuh simbol dan rumus yang memerlukan waktu banyak untuk memahaminya.
  • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh komparasi, sehingga memunculkan teori-teori umum dalam fiqh islam dan mengasilkan teori baru seperti teori aqad, kepemilikan, harta, dan pendayagunaan hak yang tidak proporsional.
  • e.    Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedia fiqh. Seperti contoh didirikannya Lembaga Kajian Islam di Al-Azhar pada tahun 1961 M di Mesir oleh para ulama besar dari semua negeri islam yang terpercaya keilmuannya.

2.    Kodifikasi Fiqh

Kodifikasi ( taqnin ) adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dengan bentuk butiran bernomor. Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk merealisasikan dua tujuan, yaitu :

pertama, menyatukan semua hukum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, masing-masing hakim memberi keputusan sendiri, tetapi seharusnya mereka sepakat dengan materi undang – undang tertentu dan tidak boleh dilanggar untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.

Kedua, memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dengan susunan yang sistematik, ada babbab yang teratur sehingga mudah untuk dibaca.

Sebenarnya upaya untuk menjadikan fiqh sebagai undang-undang sudah muncul pada awal abad II H ketika Ibnu Muqaffa menulis surat kepada Khalifah Abu Ja’far al-Mansur agar undang-undang civil negara diambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Namun usulan ini tidak mendapat sambutan, karena para fuqaha enggan untuk memikul beban taqlid, sedangkan mereka sendiri sudah memberikan peringatan untuk menjauhi fanatisme madzhab.

Upaya dan pemikiran untuk melahirkan sebuah kodifikasi terhadap fiqh islam betul-betul dapat terwujud di Turki ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al -‘Adliyah ( Semacam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ) pada masa Dinasti Usmaniyah yang berangkat dari keinginan imperium untuk mengacukan seluruh Undang-Undang sipil yang berlaku bagi umat Islam dibawah pemerintahannya pada madzhab Imam Abu Hanifah sebagai madzhab resmi negara.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Sebagian ulama ada yang mengatakan perkembangan melalui 4 fase, sebagian lagi 5 fase, ada yang 6 fase, dan juga pendapat lain mengatakan tujuh. Pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan 4 fase dengan tahapan

1.    Fase kelahiran dan pembentukan, merentang sepanjang masa hidup Rasulullah saw.
2.    Fase pembangunan dan penyempurnaan.
3.    Fase kejumudan dan taqlid.
4.    Fase kebangkitan dan kesadaran.

Fase Pengembangan dan Penyempurnaan Hukum Syari’at Islam di kelompokan ke dalam tiga masa, yaitu : Masa Khulafa al Rasyidin, Masa Dinasti Umayah, Masa Dinasti ‘Abbasiyah.

Fase Kebangkitan Ilmu Fiqh, Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek, pertama pembahasan fiqh islam, kedua kodifikasi hukum islam.

B.    PENUTUP

Demikian makalah ini kami sampaikan, pastinya banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun dalam presentasi, kiranya pembaca khususnya mema’afkan dan melengkapi kekurangan dalam makalah ini kemudian menjadi lebih sempurna karena-Nya. Adapun hal ini kritik dan saran sangat kami tunggu dari pembaca yang budiman.

DAFTAR PUSTAKA
Khali, Rasyad Hasan l, Tarikh Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam),diterjemahkan oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ).
Usman, Suparman, S.H, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 )

Jumat, 03 Agustus 2012

Syarat dan Hukum Puasa

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Puasa telah diwajibkan untuk kita orang-orang yang beriman sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah SWT dalm surat Albaqarah ayat 183 yaitu “wahi orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Sebelum kita berpuasa seharusnya kita mengetahui beberapa ketentua-ketentuan dalam berpuasa agar puasa kita bisa mendekati sempurnya, dengan apa yang telah diajarkan lewat rasul-Nya yaitu beliau nabi Muhammad SAW.

Setiap ibadah yang disyariatkan Allah kepada umat manusia pasti mengandung makna. Yaitu manfaat bagi orang yang melakukannya secara fisik, ruhani dan perjalannya dikemudian hari. Dalm ilmu kedokteran, para dokter sering menyarankan puasa bagi mereka yng mempunyai suatu penyakit yang susah disembuhkan, terutama puasa ramadhan, merupakan proses overhaul atau turun mesin setelah satu tahun mesin pencernaan dalam tubuh kita difosir untuk bekerja.

Secara pesikis, puasa membuat jiwa manusia stabil. Mampu mengendalikan diri dan tidak mudah diterpa gonjangan jiwa. Para psikolog sudah menyadari hal tersebut dan mereka sering menyarankan terapi puasa untuk mereka yang susah mengendalikan diri terutama mengendalikan amarah.

Subhanallah begitu banyak manfaat dari berpuasa, dengan menjalankan perintahnya yang dibawa nabi kita semoga dengan kita berpuasa menjadi hambanya yang bisa ta’at dan lebih dekat kepada-Nya, Amin.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa landasan hukum puasa?
2.    Sebutkan syarat, rukun, macam-macam puasa dan dasar hukumnya!
3.    Bagaimana cara menentukan waktu puasa?

C.    Tujuan

Dalam pembuatan makalah ini bertujuan agar lebih mengetahui ibadah puasa secara rinci yaitu baik mengenai landasan hukum, syarat, rukun dan juga macam-macamnya. Semua itu  untuk mendukung kita agar bisa mencapai ibadah puasa yang benar sesuai dengan ajaran beliau nabi Muhammad SAW dan juga lebih mendekatkan kita kepada Alah SWT.  Hanya kepadanya kita ibadah untuk mendapatkan ridhonya, Kita hanya bisa berusaha untuk lebih baik, karena kesempurnaan hanya milik-Nya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya

“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”

Firman Allah Swt yang artinya


“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah:187)

Sabda Rasulullah Saw:

Dari ibnu Umar, Ia berkata, “saya telah mendengar nabi besar Saw. Bersabda, Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
 
Dan juga dalam firman Allah Swt yang artinya :


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu.” (Al-Baqarah:183-184) .

B.    Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa ada 4 yaitu:
1.    Islam. Orang yang bukan islam tidak sah puasa.
2.    Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik ).
3.    Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan)
4.    Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 bulan haji).

Dari Anas, “Nabi Saw. Telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun, Hari raya idul fitri, hari raya haji, tiga hari raya tasyriq  (tanggal 11,12 dan 13 bulan haji).” (Riwayat Daruqutni). 

C.    Rukun Puasa

Rukun adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah itu sendiri. Jika rukun ini tidak dijalankan, maka tidak sah ibadah tersebut alias batal. Tidak seperti ibadah-ibadah lain yang banyak rukunnya, puasa cukup ringkas meskipun pelaksanaannya tentu tidak semudah itu. Rukun puasa hanya ada dua, yaitu:

1.    Niat

Kedudukan niat dalam puasa sangat utama. Tanpa niat puasa seseorang tidak sah. Sebab Rasulullah SAW menyatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Kalau seseorang tidak berniat akan puasa maka sama saja ia tidak puasa meskipun dirinya telah menahan makan minum dan apa-apa yang membatalkannya. Sabda Nabi saw.,

“Barang siapa tidak berniat puasa diwaktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Dan juga dalam hadis yang lain disebutkan: “Barang siapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar,maka tidak ada puasa baginya.” (HR Baihaqi dan ad-daruquthni).

Berbeda dengan niat pada ibadah-ibadah lain yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah yang diniatkan, niat puasa boleh dilakukan jauh sebelumnya, yaitu dimalam hari. waktunya dimulai dari masuk masuk waktu magrib hingga sebelum terbit fajar.

Kecuali pada puasa sunat yaitu boleh berniat pada siang hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat). Seperti yang disebutkan dalam hadis nabi:

Dari Aisyah. Ia berkata, “pada suatu hari rasulullah Saw. Datang kerumah saya. Beliau bertanya, adakah makanan padamu? Saya menjawab,”tidak ada apa-apa. Beliau lalu berkata,’kalau begitu baiklah, sekarang saya puasa. Kemudian pada hari lain beliau datang pula, lalu kami berkata, ‘ya Rasulullah, kita telah diberi hadiah kue Haisun, Beliau berkata, mana kue itu? Sebenarnya saya dari pagi puasa, lalu beliau makan kue itu.” (Riwayat Jama’ah ahli hadis kecuali Bukhari).

2.    Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Yang membatalkan puasa ada 6 perkara:
  1. Makan dan minum.
  2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam.
  3. Bersetubuh.
  4. Keluar darah haid atau nifas.
  5. Gila. Jika gila datang waktu siang hari, batallah pasa.
  6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau yang lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang yang dituju orang pada persetubuhan. Maka hukumnya disamakan denagn bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
D.    Macam-Macam Puasa

Dalam islam dikenal ada beberapa macam puasa. Ada pasa yang bersifat wajib. Puasa ini harus dilaksanakan, kalau tidak maka berdosa. Ada pula yang sunah, puasa yang sangat dianjurkan meskipun jika kita tidak melakukannya tidak mengapa.

Berikutnya adalah puasa yang diharamkan, jangan sekali-kali dikerjakan. Alih-alih ingin mendapatkan pahala, ternyata justru menimbulkan dosa. Puasa jenis ini tidak banyak karena Allah menghendakinya demikian. Yang terakhir adalah puasa makruh, yaitu mengerjakan puasa pada hari-hari yang dimakruhkan, sebaiknya ditinggalkan. Adaapun perinciannya sebagai berikut:

1.    Puasa wajib 

Ada beberapa puasa yang diwajibkan diantaranya adalah: Puasa ramadhan, Puasa qodho (mengganti puasa ramadhan), Puasa Nadzar, Puasa Kifarat (denda karena suatu pelanggaran).

2.    Puasa Sunnah

Pasa sunnah adalah puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan. Apabila dikerjakan, maka akan mendapatkan pahala sedangkan jika ditinggal tidak mengapa. Meskipun berupa anjuran, puasa sunnah harus mengikuti aturan dari Allah dan Rasul-Nya. Adapun puasa sunnah yang disyariatkan dalam islam adalah:

a.    Puasa senin dan kamis
b.    Puasa 6 hari bulan syawal
c.    Puasa hari arafah
d.    Puasa pertengahan bulan
e.    Puasa dawud (setelah puasa sehari buka)

3.    Puasa Haram

Puasa haram adalah puasa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim karena berdosa jika dilakukan. Ada beberapa hari yang seorang muslim dilarang puasa didalamnya, yaitu:
a.    Puasa pada hari-hari tertentu
b.    Puasa wishal (terus-menerus)
c.    Puasa wanita ketika haid dan nifas.
d.    Puasa yang membuat diri menjadi celaka
e.    Puasa sunnah seorang istri tanpa izin suami.

4.    Puasa Makruh

a.    Puasa sunnah hari jumat saja atau sabtu saja
b.    Puasa yang membuat diri menderita


E.    Penentuan Waktu Puasa

Pada awalnya para shahabat Nabiyul ummi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan dan minum serta menjimai istrinya selama belum tidur, Namun jika seorang diantara mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka) dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara diatas, kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya, memberikan rukhshoh hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur, hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut :

Dari Al-Barraa' bin Ajib radhiallahu 'anhu berkata : Dahulu shahabat nabi Shalallahu 'alaihi wasallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore lagi. Sungguh Qois bin Shirmah Al-Anshary pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi istrinya kemudian berkata : Apakah engkau punya makanan ? Istrinya menjawab: Tidak. Namun aku akan pergi mencarinya untukmu, dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk dan tertidur, ketika istrinya kembali dan melihatnya, istrinya pun berkata : Khaibah untukmu 1) ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi hingga turunlah ayat ini yang artinya :

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur (berjima) dengan istri-istrimu (Surat Al-Baqoroh : 187).

Mereka sangat gembira dan turun pula : (yang artinya) Dan makan dan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam dari fajar.

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
  1. Fajar kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
  2. Fajar shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak diatas puncak di bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah, fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.
Dari Samurah radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar keatas sampai melintang.

Dari Thalq bin Ali: Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Makan dan minumlah jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar keatas, makan dan minumlah sampai warna merah membentang.

Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia: Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam karena fajar.

Karena cahaya fajar jika membentang diufuk di atas lembah dan gunung-gunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak diatasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.

Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima' , kalau ditanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang. Karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa, minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan:

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya.

Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya fajar shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Jarir Ath-Thabari.

3. Kemudian menyempurnakan Puasa hingga malam.

Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangnya siang dari barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa.

Dari Umar radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah Shalalla'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini, dan terbenam matahari telah berbukalah orang yang puasa.

Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada, termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang berkata: Matahari telah terbenam, beliaupun berbuka.

Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat, sangkaan seperti ini pernah terjadi pada shahabat Rasulullah, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”

Puasa ada 4 macam yaitu: puasa wajib, puasa sunat, puasa makruh dan puasa haram, adapun syarat sahnya: Islam, Mumayiz, Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan), Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 bulan haji).

Rukun puasa hanya ada dua, yaitu: Niat dan Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Yang membatalkan puasa ada 6 perkara: 1. Makan dan minum, 2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. 3. Bersetubuh. 4. Keluar darah haid atau nifas. 5. Gila. Jika gila datang waktu siang hari, batallah puasa. 6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau yang lainnya).

B.    Saran 

Untuk menjalankan ibadah puasa kita harus mengetahui rincian puasa agar pada hari yang diharamkan kita tidak melaksanakannya dan mengerti puasa yang wajib kita lakukan dan sebaginya.

Kita harus mengerti syarat sah puasa, rukun, dan macam-macamnya dan juga beberapa dasar hukumnya agar kita sesuai apa yang diajarkan beliau Nabi Muhammad Saw. Jadi kita tahu kapan kita puasa dan kapan kita dilarang puasa juga puasa-puasa sunat, semua itu semata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

C.    Penutup 

Demikian makalah yang kami buat semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita bisa menjalankan amal ibadah puasa dengan baik dan tentunya tidak lain untuk mengharap ridho-Nya, Tentunya banyak kekurangan dalam makalah ini semoga sahabat pembaca dapat mengambil yang baik, dan membenarkan yang salah, karena kesempunaan hanya milik Allah Swt tuhan semesta alam.

DAFTAR PUSTAKA

Faridl, Miftah, Puasa ibadah kaya makna, Jakarta; Gema Insani, Cet-1, 2007.
Rasjid, Sulaiman, fiqh islam, Bandung; Sinar Baru Algesindo, Cet-43, 2009.

Klasifikasi Hadist

BAB II
KLASIFIKASI HADIST
1.   Hadist ditinjau dari segi kuwantitasnya 
Dalam menyampaikan sebuah hadist nabi Muhammad S.A.W tidak selalu menyampaikan pada sebuah jama’ah, terkadang pada beberapa orang bahkan hanya pada satu atau dua orang saja. Sudah barang tentu informasi yang di bawa banyak orang lebih meyakinkan dari pada yang di sampaikan beberapa orang apa lagi satu atau dua orang saja.

Maka dari sinilah adanya pembagian hadist dari segi kuwantitasnya (jumlah periwayatnya).
a.        1. Hadist Mutawatir

Hadist inilah yang di anggap paling unggul dan tidak di ragukan kebenarannya,karena hadist ini di riwayatkan oleh
banyak orang dari sahabat, tabi’in sampai generasi ahir (penulis kitab).
 Hadist mutawatir di bagi menjadi dua:

Ø  Mutawatir Lafdi (Mutawatir Redaksinya).
Ø  Mutawatir Ma’nawi (Isi Dan Kandungannya Di Riwayatkan Secara Mutawatir Dengan Redaksi Yang Berbeda-Beda). 
b.      2. Hadist Mashur
Hadist ini ada pada tingkatan nomer dua, yakni setelah hadist mutawatir. Ada yang mengatakan apabila hadist itu di riwayatkan oleh sedikit orang, sejak tingkat sahabat sampai generasi ahir (penulis kitab), maka hadist ini di namakan hadist mustafidh. Istilah ini terkenal di kalangan fuqoha’.
            Derajat hadist mashur tidak setinggi hadist mutawatir, kalau riwayat hadist mutawatir mendatangkan yakin, maka hadist mashur tidak demikian, tapi membuat hati tumakninah, karena membuat orang cenderung yakin bahwa informasinya berasal dari nabi.

c.       3. Hadist Ahad
Yaitu hadist yang di riwayatkan oleh satu atau dua orang saja. Keterkaitan orang islam terhadap hadist ini tergantung pada kuwalitas dan persambungan sanadnya. 
Hadist di tinjau dari segi kuwalitasnya

Setelah kita meninjau hadist dari segi kuwantitasnya, Kita juga perlu melihat kuwalitas dari pada sebuah
hadist. Dimasa imam bukhori, Imam muslim dan imam-imam sebelumnya, nilai hadist itu ada dua: shohih dan
dho’if.tapi ada pula hadist yang kalau di sebut dho’if rasanya tidak pas, kalau di sebut shohih rasanya juga
kurang tepat, maka oleh imam tirmidzi hadist semacam ini di sebut hadist hasan.
a.       Hadist shohih
Dari sekian banyak definisi hadist shohih yang di kemukakan para ulama’ hadist, dari sini kami dapat simpulkan bahwa hadist shohih itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Sanadnya bersambung sejak dari nabi, sahabat, hingga periwayat terahir.
Ø  Periwayatnya adil dan dhabit (tidak pelupa).
Ø  Informasi hadisnya tidak syad.
b.      Hadist hasan
Hadist hasan ini tidak berbeda jauh dengan hadist shohih, perbedaannya terletak pada kedhabitan perawinya, kalau perawi hadist shohih itu harus sempurna, beda dengan hadist hasan pendhabitanya kurang sempurna.
c.       Hadist dha’if
Yaitu hadist yang tidak memenuhi persyaratan dari pada hadist shohih di atas. Misalnya sanadnya ada yang terputus, di antara periwayat ada yang pendusta atau tidak di kenal, dan lain-lain.




3. Hadits dari segi matan
Penisbatan matan tidak pada Nabi Muhammad SAW yang terdiri atas sebagai berikut:
a.       Penisbatan matan kepada sahabat, disebut mauquf”
“berita yang hanya dinisbatkan kepada sahabat, baik yang dinisbatkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun treputus.”
b.      Penisbatan matan kepada tabi’in, disebut maqthu’
“perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta di nisbatkan kepadanya, baik sanadnya bersambung ataupun tidak:”

Hadis shohih dengan persyaratan tersebut dinamakan hadits shohih li dzatihi (shohih dengan sendirinya). Demikian juga, hadits hasan dengan persyaratan tersebut dinamakan hadits hasan li dzatihi.
Selain hadits li dzaitihi.
Selain hadist li dzatihi ada juga hadist li ghoirihi, yakni hadist li ghoirihi dan hasan li ghoirihi. Hadist shahih li ghoirihi adalah hadist hasan li dzatihi yang deajatnya menjadi shahih karena di perkuat oleh syahid dan atau muttabi’.
Adapun hadis hasan l ghoirihi sebenarnya ialah hadist dha’if yang menjadi hasan karena di perkuat oleh adanya syahid dan atau muttabi’.
4.kehujjahan hadist menurut para ahli
            Contoh dari sebuah hadist,”sesungguhnya mayat itu di siksa sebab di tangisi oleh keluarganya” (HR.Bukhari). Hadist ini shahih dari segi sanadnya, sebagai mana tercatat dalam kitab shahih bukhori. Akan tetapi, jika di lihat dari segi kandungan maknanya, hadist tersebut bertentangan dengan beberapa ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa amal perbuatan seseorang akan mendapat balasan dari ALLAH SWT. Hanya karena amalnya dan bukan karena amal orang lain. Salah satu ayat Al-Qur’an menyatakan bahwa dosa seseorang tidak dapat di limpahkan kepada prang lain.
            Sebagaimana firman ALLAH SWT (QS:Al-Isra’ [17]:15)
            “Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (ALLAH), maka sesungguhnya itu untuk     (keselamatan) dirinya sendiri;dan barang siapa tersesat maka sesungguhya (kerugian) itu bagi dirinya sndiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi kami tidak akan menyiksa sebelum kami menguus seorang rosul.“
            Dengan adanya penegasan ayatdi atas, hadist tersebut termasuk kedalam kategori hadist shahih dari segi sanadnya sebagaimana berdasarkan kuwalitas para perowi yang meriwayatkan hadist tersebut. Akan tetapi maknanya dha’if. Hadist demikian tidak bisa di jadikan hujjah sebab yakin bahwa hal itu bukan ucapan rosulullah SAW. Bukan hadist nabi karena mustahil nabi SAW. Menentang ayat,atau membantah Al-Qur’an.
            Dalam kerangka berfikir A.Hasan,hadist itu atau yang semacamnya tidak boleh di jadikan hujjah.
            Salah satu ayat Al-Qur’an yang di anggap menentang makna hadist diatas adalah sebagai berikut. Firman ALLAH (QS.Al-Baqoroh [2]:286).
            “…Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang di kerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang di perbuatnya……”
            Maksudya,kebaikan yang di kerjakan oleh seseorang, tidak akan dapat ganjarannya melainkan dirinya sendiri, dan kejahatan yang di kerjakan olehnya, tidak akn dapat azabnya, melainkan dia sendiri.
Demikian salah satu pendapat para ahli mengenai makna hadist yang menyatakan bahwa ayat di siksa karena tangisan keluarganya, dengan demikan kehujjahan hadist tersebut tertolak sebagai hadist shahih.